Tampilkan postingan dengan label Anak Muslim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak Muslim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Maret 2015

Sejak Kapan Pendidikan Anak Dimulai?

  Sebagian orang akan menjawab pertanyaan di atas dengan mengatakan bahwa pendidikan anak dimulai sejak anak mulai memahami segala sesuatu di sekitarnya,yaitu setelah berusia dua tahun.Sebagian orang mengatakan bahwa saat usia sekolahlah pendidikan serius dimulai. Sebagian lagi mengatakan bahwa pendidikan dimulai sejak awal-awal bulan pertama kelahirannya.Nah, tentunya setiap orang tua memiliki persepsi yang berbeda-beda dalam hal ini.
  Untuk menyikapi hal ini ada baiknya kita berkaca dari seorang ahli ibadah Imam Sahah at-Tustari rahimahullah. Ia berjanji untuk mendidik anaknya dengan baik,sedangkan ia belum menikah dan bakal anaknya masih dalam bentuk nutfah (spema). Untuk memenuhi janjinya itu, maka Imam Sahah at-tustari melakukan amalan-amalan sholeh  dengan berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar ia dikarunia anak yang shaleh.Ia berkata:  " Sesungguhnya aku mengasuh anak-anakku sebelum mereka dihadirkan Allah Subhanahu wa Ta'ala ke dunia."

 Diantara cara mendidik anak sebelum mereka dilahirkan yaitu ketika orang tuanya hendaknya mencari rezeki yang halal dan tidak mengonsumsi makanan dan minuman kecuali yang halal dengan cara yang halal karena nutfah (sperma dan ovum)berasal dari intisari makanan.

  Perjalanan menuju pembangunan fondasi pendidikan anak dan persiapannya terus berlanjut ketika memilih pasangan hidup. Bila seorang laki-laki memilih istri yang shalehah, maka insyaAllah istrinya akan melahirkan anak yang shaleh. Demikian juga jika seorang perempuan memilih suami yang shaleh maka insyaAllah suaminya itu akan menjadi pendidik dan teladan bagi anak-anaknya. Memilih ibu yang shalehah termasuk termasuk hak anak terhadap bapaknya.

  Setelah memilih pasangan hidup yang baik dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menghendaki kehamilan ,di sinilah sang ibu mulai merasakan awal peranan dan tanggung jawabnya. Seorang ibu harus terus-menerus  memperbaiki dirinya  karena setelah melahirkan , ia akan menjadi teladan bagi anaknya. Ia harus terus banyak berdzikir, memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan membaca surah An-naas dan Al- Falaq, berharap dan memohon agar Allah Subhanahu wa Ta'ala memelihara janinnnya dari sesuatu yang tidak diharapkan.

Rabu, 04 Maret 2015

HAK-HAK ANAK DALAM ISLAM

   Syariat Islam kaya akan informasi  yang berkaitan dengan individu  dan masyarakat .Perhatian Islam kepada anak berarti perhatian kepada individu dan masyarakat . Islam menempatkan hak-hak anak dalam prioritas tertinggi dalam masyarakat Islam.
 Karena banyak dan luasnya hak-hak anak dalam Islam kita sukar untuk membatasinya,walaupun demikian ,hak-hak asasi anak dapatlah kita bagi menjadi dua kategori,yaitu: hak anak sebelum kelahirannya dan hak anak setelah kelahirannya.


A.   HAK ANAK SEBELUM LAHIR
1.    Pandai memilih pasangan hidup yang baik
2.    Kesamaan keyakinan antara kedua orang tuanya
3.    Hubungan pernikahan yang sah antara kedua orang tuanya
4.    Membaca basmalah dan berdoa sebelum berhubungan
5.    Menunda pelaksanaan hukuman mati wanita hamil sampai melahirkan dan menyusui
6.    Syariat menjatuhkan hukuman bagi orang yang mendzalimi janin
7.    Pemberian nafkah kepada istri yang dicerai dalam keadaan hamil sampai ia melahirkan anaknya
8.    Wanita hamil dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramdhan demi menjaga kesehatan janin.
9.    Haram melakukan aborsi
10.  Hak finansial anak berupa warisan,wasiat,dan wakaf

B.   HAK ANAK SETELAH LAHIR
1.    Hak anak berupa penyambutan kelahirannya dengan hangat
2.    Hak anak untuk hidup dan perlindungannya
3.    Hak bernasab kepada orang yang melindungi dan memeliharanya
4.    Pemberian nama yang baik
5.    Penebusan anak dengan pemotongan kambing aqiqah
6.    Khitan
7.    Penyusuan bayi dengan ASI
8.    Hak anak dalam pengasuhan
9.    Hak anak dalam perwalian dan wasiat
10.  Hak anak untuk dipenuhi kebutuhannya dari harta yang halal
11.  Hak anak untuk memperoleh perawatan dan kesehatan
12.  Hak anak untuk memperoleh mainan dan hiburan
13.  Hak anak untuk memperoleh pendidikan
14.  Hak anak untuk memperoleh pendidikan agama
15.  Hak anak untuk memberikan pendapat
16.  Hak anak dalam amar ma’ruf nahi mungkar

17.  Hak anak dalam memperoleh harta warisan,pemilikan,dan wakaf.