Karena banyak dan luasnya hak-hak anak dalam Islam kita sukar untuk membatasinya,walaupun demikian ,hak-hak asasi anak dapatlah kita bagi menjadi dua kategori,yaitu: hak anak sebelum kelahirannya dan hak anak setelah kelahirannya.
A. HAK
ANAK SEBELUM LAHIR
1.
Pandai
memilih pasangan hidup yang baik
2.
Kesamaan
keyakinan antara kedua orang tuanya
3.
Hubungan
pernikahan yang sah antara kedua orang tuanya
4.
Membaca
basmalah dan berdoa sebelum berhubungan
5.
Menunda
pelaksanaan hukuman mati wanita hamil sampai melahirkan dan menyusui
6.
Syariat
menjatuhkan hukuman bagi orang yang mendzalimi janin
7.
Pemberian
nafkah kepada istri yang dicerai dalam keadaan hamil sampai ia melahirkan
anaknya
8.
Wanita
hamil dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramdhan demi menjaga kesehatan janin.
9.
Haram
melakukan aborsi
10. Hak finansial anak berupa
warisan,wasiat,dan wakaf
B. HAK
ANAK SETELAH LAHIR
1.
Hak
anak berupa penyambutan kelahirannya dengan hangat
2.
Hak
anak untuk hidup dan perlindungannya
3.
Hak
bernasab kepada orang yang melindungi dan memeliharanya
4.
Pemberian
nama yang baik
5.
Penebusan
anak dengan pemotongan kambing aqiqah
6.
Khitan
7.
Penyusuan
bayi dengan ASI
8.
Hak
anak dalam pengasuhan
9.
Hak
anak dalam perwalian dan wasiat
10. Hak anak untuk dipenuhi kebutuhannya
dari harta yang halal
11. Hak anak untuk memperoleh perawatan
dan kesehatan
12. Hak anak untuk memperoleh mainan dan
hiburan
13. Hak anak untuk memperoleh pendidikan
14. Hak anak untuk memperoleh pendidikan
agama
15. Hak anak untuk memberikan pendapat
16. Hak anak dalam amar ma’ruf nahi
mungkar
17. Hak anak dalam memperoleh harta
warisan,pemilikan,dan wakaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar