Rabu, 04 Maret 2015

HAK-HAK ANAK DALAM ISLAM

   Syariat Islam kaya akan informasi  yang berkaitan dengan individu  dan masyarakat .Perhatian Islam kepada anak berarti perhatian kepada individu dan masyarakat . Islam menempatkan hak-hak anak dalam prioritas tertinggi dalam masyarakat Islam.
 Karena banyak dan luasnya hak-hak anak dalam Islam kita sukar untuk membatasinya,walaupun demikian ,hak-hak asasi anak dapatlah kita bagi menjadi dua kategori,yaitu: hak anak sebelum kelahirannya dan hak anak setelah kelahirannya.


A.   HAK ANAK SEBELUM LAHIR
1.    Pandai memilih pasangan hidup yang baik
2.    Kesamaan keyakinan antara kedua orang tuanya
3.    Hubungan pernikahan yang sah antara kedua orang tuanya
4.    Membaca basmalah dan berdoa sebelum berhubungan
5.    Menunda pelaksanaan hukuman mati wanita hamil sampai melahirkan dan menyusui
6.    Syariat menjatuhkan hukuman bagi orang yang mendzalimi janin
7.    Pemberian nafkah kepada istri yang dicerai dalam keadaan hamil sampai ia melahirkan anaknya
8.    Wanita hamil dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramdhan demi menjaga kesehatan janin.
9.    Haram melakukan aborsi
10.  Hak finansial anak berupa warisan,wasiat,dan wakaf

B.   HAK ANAK SETELAH LAHIR
1.    Hak anak berupa penyambutan kelahirannya dengan hangat
2.    Hak anak untuk hidup dan perlindungannya
3.    Hak bernasab kepada orang yang melindungi dan memeliharanya
4.    Pemberian nama yang baik
5.    Penebusan anak dengan pemotongan kambing aqiqah
6.    Khitan
7.    Penyusuan bayi dengan ASI
8.    Hak anak dalam pengasuhan
9.    Hak anak dalam perwalian dan wasiat
10.  Hak anak untuk dipenuhi kebutuhannya dari harta yang halal
11.  Hak anak untuk memperoleh perawatan dan kesehatan
12.  Hak anak untuk memperoleh mainan dan hiburan
13.  Hak anak untuk memperoleh pendidikan
14.  Hak anak untuk memperoleh pendidikan agama
15.  Hak anak untuk memberikan pendapat
16.  Hak anak dalam amar ma’ruf nahi mungkar

17.  Hak anak dalam memperoleh harta warisan,pemilikan,dan wakaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar